HMJ PMI Gelar Studium General Ketenagakerjaan

Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fdikom) bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan (LP3), Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SPTSK), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) telah mengadakan stadium general bertemakan “Sistem Perlindungan Sosial Pekerja atau Buruh Berbasis Pemberdayaan”. Acara ini dihadiri langsung pakar-pakar ketenagakerjaan, bertempat di Teater Prof. Aqib Suminto, Gedung Fdikom lantai 2, dan dimulai pukul 07.30 hingga 13.00 WIB, Selasa (10/4).
Anggota Apindo kota Tangsel, Thohirudin menjelaskan, kehadirannya mewakili Ketua Apindo yang sedang berhalangan hadir, bermaksud untuk memaparkan sistem perlindungan sosial pekerja berbasis pemberdayaan. “Berbicara tentang pemberdayaan, otomatis akan terhubung kepada dua hal, yakni potensi dan talenta yang jika diasah dengan benar dan terus menerus, akan menghasilkan performa yang luar biasa,” jelasnya.
Thohirudin menuturkan, jaminan sosial tenaga kerja ini berfungsi sebagai mesin motivasi, di mana perannya akan sangat penting bagi semua pekerja. “Jaminan sosial merupakan hak setiap orang, untuk mendapatkan perlindungan atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia,” ungkapnya. Ia melanjutkan, maka dari itu, telah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan hak-hak pekerja, menjadi tanggungjawab juga bagi negara. “Yakni dengan memberikan jaminan penegakkannya melalui peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Ketua HMJ PMI, Nanang Fathur Rahman memaparkan, latarbelakang diadakannya stadium general disebabkan fenomena yang terjadi di kalangan pekerja sosial saat ini. Menurutnya, hak-hak dan kewajiban buruh dipertanyakan, ketika terjadi suatu musibah atau kecelakaan setelah para pekerja sosial menuntaskan kewajibannya sudah semestinya mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapatkan, seperti BPJS contohnya.
“Sebagai mahasiswa, sudah semestinya mengetahui problematika yang ada di dunia pekerja sosial. Bagaimana kinerjanya dan seberapa besar upah yang seharusnya diterima,” ujar Nanang. Ia mengatakan, mahasiswa harus menjadi agen perubahan yang bisa menyalurkan suara-suara pekerja sosial. “Apabila pekerja sosial tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapatkan, mahasiswa juga harus menjadi pelopor dalam pengembangan dan perberdayaan masyarakat,” tegasnya.
(Galuh Alisha)