Polemik Perkuliahan Tatap Muka Saat Pandemi

Ma’ruf Amin saat menyampaikan pernyataan perkuliahan tatap muka dapat dilaksanakan. Sumber foto: Kompas.com
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia beberapa waktu lalu telah memutuskan meniadakan perkuliahan tatap muka, di seluruh kampus Indonesia selama masa pandemi. Namun, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin menyatakan, perkuliahan tatap muka tetap dapat dilaksanakan di kampus yang berada di zona memenuhi standar organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO). Hal tersebut disampaikan dirinya pada saat menghadiri virtual Dies Natalis Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) ke-17, pada Selasa (21/07).
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin mengatakan, terdapat tiga syarat yang ditetapkan agar kampus dapat melakukan perkuliahan tatap muka. Pertama, penularan Covid-19 di daerah tersebut harus di bawah angka satu selama dua pekan berturut. Kedua, memiliki layanan dan sistem kesehatan yang memadai, serta ketiga, mampu melakukan pelacakan, yaitu yang dapat mencukupi pelaksanaan testing.
“Semua hal itu menjadi kunci mengingat kampus adalah tempat berkumpulnya banyak mahasiswa dan dosen yang berasal dari berbagai daerah,” ujarnya
Dirinya menambahkan, setelah memenuhi tiga syarat tersebut, Ma’ruf menekankan perihal kedisiplinan bagi tenaga pengajar, mahasiswa, dan karyawan di lingkungan kampus, untuk menerapkan protokol kesehatan selama menjalani kegiatan.
Mahasiswa Fakultas Dakwah Dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester empat, Nadya Khairul Jannah mengatakan, membuka kembali kegiatan di kampus selama masa pandemi bukanlah hal mudah. Terdapat beberapa pertimbangan jika kampus melakukan kegiatan tatap muka.
“Pertimbangan tersebut yaitu zona mahasiswa yang mengenyam pendidikan di kampus berasal dari berbagai daerah, yang berisiko terjadi penularan dan penularan Covid-19 sangat cepat serta sulit terdeteksi secara pasti, kecuali warga kampus sudah melakukan rangkaian test kesehatan,” sebutnya.
Dirinya menambahkan, selain wilayah sudah memenuhi persyaratan, sivitas akademika kampus pun perlu diberikan syarat. Hal tersebut dikhawatirkan wilayah yang pada awalnya bebas Covid-19, menjadi rawan jika terdapat orang yang reaktif terjangkit virus tersebut.
“Pernyataan wakil presiden tersebut perlu dikaji bersama dengan melihat berbagai pertimbangan, karena semuanya demi kemaslahatan bersama seluruh masyarakat di Indonesia,” tutupnya.
(Rizka Amelia)