Hari HAM Internasional: Kasus HAM di Indonesia Masih Terima Rapor Merah

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik saat memaparkan materi.
Amnesty Internasional Indonesia Chapter UIN Jakarta (AIICU) mengadakan webinar dengan tema “Rapor Merah Aktualisasi HAM di Indonesia” untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional pada Kamis (10/12). Hal tersebut selaras dengan keresahan masyarakat mengenai komitmen pelanggaran HAM di Indonesia yang masih rendah. Webinar tersebut dihadiri narasumber berkompeten dalam bidang HAM, salah satunya dari Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Republik Indonesia (RI), Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, HAM adalah kepentingan dan kemaslahatan kita semua. Ketika terjadi persoalan yang melibatkan HAM, maka Komnas HAM akan membuat tim dan mengusut tuntas kasus tersebut. Komnas HAM berperan sebagai pengawas aktivitas pelaksanaan kelembagaan negara, yang bertentangan dengan koridor hukum dan HAM.
“Permasalahannya adalah selalu terdapat kelompok yang membuat bias, seakan Komnas HAM menjadi lembaga yang berpihak. Persoalan HAM di Indonesia sulit menyingkapkan dengan baik, karena selalu diberi nuansa politik,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, penegakan hukum adalah bagaimana pemerintah dan kelembagaan negara lainnya, menindak seseorang atau sebuah kasus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus melihat dan mempertimbangkan segala aspek, khususnya hak-hak masyarakat yang harus dihargai, sehingga pelanggaran hak tiap individu terlindungi dari kemungkinan otoritas negara menyalahgunakan kekuasaan.
Peneliti Center for Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta, Junaidi Simun mengatakan, kondisi penegakan HAM di Indonesia masih berjalan di tempat. Pelanggaran HAM itu hanya ada satu, yaitu pelanggaran HAM berat. Tidak ada pelanggran HAM biasa, karena di dalam UU hanya ada HAM berat.
“Kasus pelanggran HAM banyak sekali jika ditelusuri, artinya kasus pelanggaran HAM masih kerap terjadi di Indonesia. Banyak lembaga yang merilis kasus pelanggaran HAM setiap tahunnya, dan selalu mengalami penaikan jumlah kasus,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, jika menggaris perkataan Taufan Damanik mengenai persoalan HAM, maka selalu dikaitkan dengan persoalan politik, dan hal itu lumrah saja. Isu HAM selalu menarik perhatian politik dan tanpa kebijakan politik tidak akan ada UU yang merealisasikan HAM dan pelanggaran HAM. Namun, yang perlu diperhatikan ialah, dalam proses penegakan HAM jangan sampai dimasuki oleh unsur politik.
(Rizka Amelia)