[metaslider id="353"]

Penerapan PPKM Masih Belum Menjawab Turunnya Angka Covid-19

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pulau Jawa. Sumber: kanal politika


Adanya perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus bertambah, pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemberlakuan tersebut sebelumnya diberlakukan mulai 11 sampai dengan 25 Januari, dan resmi diperpanjang selama 14 hari, mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Wilayah PPKM tersebut meliputi 7 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Lalu, apakah PPKM menjadi kebijakan baru yang menjawab terus meningkatnya pandemi di Indonesia?

Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), bidang Ilmu Analisis Masalah Sosial, Nadya Kharimah, M. Kessos., mengungkapkan, PPKM belum menjadi jawaban dari terus meningkatnya angka positif Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, perlu adanya rumusan baru mengingat semakin penuhnya ketersediaan Rumah Sakit (RS) dan tempat-tempat isolasi mandiri.

“Sebenarnya bisa lebih efektif kalau benar-benar mengetatkan aturan di lapangan. Jadi penerapannya juga harus diawasi betul oleh tim satgas Covid-19. Tidak hanya menegur atau mengingatkan, tapi ada hukumannya,” tutur Nadya.

Nadya menambahkan, sekarang aspek ekonomi dan kesehatan menjadi yang paling penting. Maka, pengusaha harus lebih bijak untuk mengatur strategi marketing, seperti menggunakan media online, agar ekonomi tetap berjalan. Jika menimbang dengan urgensi masyarakat, jam malam seharusnya dapat ditiadakan, terlebih untuk tempat makan dan apotik dengan syarat tidak memberlakukan dine in, agar toko dapat beroperasi seperti biasa.

Ketua Komisariat Koperasi Masyarakat (Kopma), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fadilah Akbar menilai, tidak ada yang lebih efektif selain PPKM. Namun, PPKM perlu diperkuat melalui ide-ide kreatif dan inovatif sebagai turunan pembatasan masyarakat. Sektor pariwisata menjadi sektor yang terdampak langsung dengan adanya pembatasan kegiatan tersebut. Tidak hanya PPKM, namun pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya.

“Tentu ada kemungkinan perekonomian terdampak dengan PPKM, namun tidak separah PSBB, karena PPKM hanya diterapkan di wilayah yang memenuhi syarat saja. Misal, di Jawa Timur, PPKM hanya diterapkan di wilayah Malang Kota dan Surabaya,” ujarnya.

Mahasiswa jurusan Manajemen, semester enam tersebut menambahkan, di tengah kondisi pandemi sekarang dan kebijakan yang ada, perlu adanya fleksibilitas pola hidup guna mendukung dan menyukseskan kebijakan yang telah ditetapkan, agar mencapai tujuan bersama, yaitu menekan lajur penyebaran Covid-19 dan tetap menggerakkan roda perekonomian.

(Kiki Farika G)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *