Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 3 Mei

Ilustrasi masyarakat melakukan aktivitas di tengah pandemi. Sumber foto: Kompas.com
Pemerintah DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal 22 April hingga 3 Mei mendatang. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 dan Intruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021. Tujuan perpanjangan tersebut diharapkan mampu menekan penurunan positivity rate dari 29,42 persen menjadi 11,2 persen di bulan April.
Dilansir dari Tempo.co, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyatusti menegaskan, PPKM mikro diperpanjang lantaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta berlangsung terkendali. Widya menuturkan, dalam dua pekan terakhir terdapat peningkatan kasus Covid-19 yang fluktuatif.
“Meski terjadi kenaikan angka, situasi pandemi berdasarkan ketersedian tempat tidur isolasi di Jakarta masih mencukupi, tidak ada perubahan dalam peraturan PPKM mikro. Maka dari itu, saya ingatkan kepada warga, mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi, penting untuk dilakukan,” jelasnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) jurusan Jurnalistik, semester enam, Syahidan menuturkan, pemerintah berupaya menekan mobilitas masyarakat dengan tujuan, agar masyarakat dapat sadar akan peraturan yang ada, sehingga dapat menekan angka Covid-19.
“Sejauh yang saya lihat, penerapan PPKM mikro dirasa belum terlalu efektif. Namun, melihat pengendalian bagi minimarket maupun kafe, tempat-tempat tersebut sudah mulai dibatasi. Tandanya, PPKM mikro berjalan sesuai aturan pemerintah. Saya harap dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah benar-benar memperhatikan dan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan yang tercantum dalam PPKM mikro,” tuturnya.
(Luya Alawiya)