Berisiko Tinggi, BPOM Cabut dan Larang Penggunaan LQC Donasi

Obat LQC Donasi. Sumber foto: cnnindonesia.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara tegas mencabut rekomendasi penggunaan obat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi yang berasal dari Cina. Sebelumnya, LQC Donasi telah disetujui dan direkomendasikan oleh BPOM sebagai salah satu obat Covid-19, namun karena tingkat risikonya lebih tinggi dari manfaat, maka penggunaannya dihentikan.
Dilansir dari CNN Indonesia, BPOM menyatakan, alasan dihentikannya LQC Donasi, yaitu tidak memiliki izin edar BPOM. Lalu, LQC Donasi hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, yaitu bahan yang tidak boleh digunakan pada obat tradisional, karena bisa menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan saraf pusat.
“Meskipun demikian, BPOM masih membolehkan penggunaan LQC yang bukan Donasi, lantaran memiliki izin edar, yakni TI144348471 atas nama PT. Intra Aries. Seperti yang diketahui, LQC yang beredar memiliki dua jenis, yaitu LQC Donasi dan LQC bukan Donasi,” ungkap BPOM.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), semester empat, Haekal Attar menuturkan, alasan BPOM mencabut rekomendasi dan melarang penggunaan LQC Donasi sudah jelas. Karena jika seandainya LQC Donasi tetap digunakan, pasti akan memengaruhi kehidupan sosial, terutama pada kesehatan.
“Saya harap masyarakat tetap tenang dan selalu update berita, karena kepanikan masyarakat biasanya terjadi akibat pemberitaan yang belum dibuktikan kebenarannya, namun sudah beredar di berbagai tempat. Akibatnya, masyarakat menjadi panik, sehingga menurunkan imunitas dan kepercayaannya,” pungkasnya.
(Subandi)