[metaslider id="353"]

UIN Jakarta Putuskan Pembelajaran Secara Hybrid dengan Beberapa Syarat

UIN Jakarta


Dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berjalan, rektor UIN Jakarta mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan belajar mengajar dengan hybrid atau menggabungkan sistem pembelajaran luring dan daring. Hal tersebut, disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: B-3270/R/Hk.00.7/ 08/2021.

Rektor UIN Jakarta, Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, Lc., MA., menuliskan, dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 3270 Tahun 202 tentang Kegiatan Akademika dan Non Akademika Semester Ganjil, pihak kampus memutuskan perkuliahan dapat dilaksanakan secara luring, jika mata kuliah yang pencapaian kompetensinya tidak dapat dicapai secara maksimal dengan daring.

“Perkuliahan secara luring dapat dilakukan dengan memerhatikan kebijakan zonasi PPKM Mikro dan PPKM Tangerang Selatan. Selain itu, mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir dapat diprioritaskan ke kampus untuk riset lapangan, kunjungan laboraturium dan perpustakaan, serta mendapatkan arahan dari dosen pembimbing,” tulisnya.

Kepala Bidang Akademik Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama UIN Jakarta, Drs. Rasi’in., MA., mengatakan, pembelajaran perkuliahan sampai sekarang masih melakukan sistem daring. Namun, untuk mata kuliah yang sifatnya praktikum dapat dilakukan secara luring, salah satunya Fakultas Kedokteran (FK) yang lebih diprioritaskan.

“Mahasiswa yang melakukan aktivitas luring harus memenuhi persyaratan khusus, salah satunya surat keterangan kesehatan dari rumah sakit dan telah mengikuti vaksinasi. Selain itu, Protokol Kesehatan (Prokes) dipastikan dilakukan secara ketat, guna memutus rantai Covid-19,” ujarnya.

(Devi Sylvia Hasanah)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *