Pemerintah Persingkat Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 7-10 Hari

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sumber foto: YouTube Sekretariat Presiden
Dengan kurva Covid-19 di Indonesia yang dinilai telah mulai membaik, Pemerintah kembali memutuskan aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang baru tiba di Indonesia menjadi 7 dan 10 hari. Hal tersebut, disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembataskan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kantor Presiden, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (03/01).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah melonggarkan aturan karantina bagi orang-orang yang pulang dari luar negeri. Sebab, kesiapan Indonesia dalam menghadapi penularan varian Omicron telah lebih baik dibandingkan dari tahun sebelumnya.
“Pemantauan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dilakukan secara rutin dengan melakukan pertemuan dan melibatkan pakar-pakar baik dari UI, UGM dan Unair. Selain itu, kita perlu kesiapan yang matang dengan gencar melakukan vaksinasi, dan ketersediaan obat-obat di Rumah Sakit (RS), sehingga kita jauh lebih siap dari kejadian Juni tahun lalu,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komuikasi (FDIKOM), jurusan Kesejahteraan Sosial (Kessos), semester lima, Katrin Nada mengatakan, keputusan pemerintah memangkas durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional harus memenuhi kriteria, sehingga tidak terjadi lagi penularan virus yang masuk ke Indonesia.
“Seharusnya, pemerintah lebih mengetatkan aturan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri demi menjaga masyarakat di Indoensia, dikarenakan varian Omicron mulai menyebar di berbagai negara. Meskipun masyarakat telah patuh dan disiplin, kita tidak boleh lengah dan tetap waspada,” ujarnya.
(Devi Sylvia Hasanah)