Jokowi Imbau RUU TPKS Harus Segera Disahkan

Presiden RI, Joko Widodo. Sumber foto: imigrasi.go.id
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hingga saat ini belum juga disahkan, padahal kasus kekerasan seksual beberapa waktu ke belakang semakin mencuat, sehingga membuat publik resah. Menyikapi situasi ini, Presiden Jokowi mengimbau agar RUU tersebut segera diresmikan. Imbauan tersebut disampaikannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (4/1).
Presiden RI, Jokowi menyebut, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu jadi perhatian bersama dan segera ditangani. Maka, ia memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), untuk berkoordinasi sekaligus konsultasi dengan DPR agar terdapat percepatan.
“Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS, untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU, sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat. Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin bagi korban kekerasan seksual,” tuturnya.
Lebih lanjut, disahkannya RUU TPKS dinilainya mampu berikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual.
Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), jurusan Sejarah Peradaban Islam (SPI) semester tiga, Nurul Hamidah mengungkapkan, keefektifan RUU tersebut dalam mengatasi kasus kekerasan seksual bergantung pengimplementasiannya.
“Selain fungsi dan peran, RUU TPKS juga dibutuhkan lembaga dan perangkat hukum dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat. Hal yang disampaikan Pak Jokowi merupakan angin segar, karena akhir-akhir ini marak terjadi kekerasan seksual. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjaga dan melindungi, justru jadi tempat kekerasan seksual,” ungkapnya.
Ia menilai, masyarakat harus berusaha untuk menganalisis, mendukung, dan menerima kebijakan yang dapat menjamin keamanan. Kemudian, guna meminimalisir kekerasan seksual sebelum disahkannya RUU tersebut, menurutnya pemerintah harus menerapkan hukum seadil mungkin dan menimbulkan efek jera pada pelaku kekerasan seksual.
(Subandi)