UIN Jakarta Gelar Rapat Pimpinan Soal Zakat Profesi Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi

Prof. Dr. H. Muhammad Amin, S.H., M.A., M.M., saat mengisi kegiatan
Pada Selasa (25/01), UIN Jakarta menggelar rapat pimpinan melalui Zoom, yang dihadiri 188 peserta, baik Wakil Dekan (Wadek) Fakultas, Ketua dan Sekretaris Program Studi (Prodi), serta dosen dan civitas akademika. Rapat tersebut, membahas tentang zakat untuk beasiswa di UIN Jakarta yang diambil dari 2,5 persen gaji pegawai yang diperuntukkan bagi mahasiswa terdampak pandemi.
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Prof. Dr. H. Muhammad Amin, S.H., M.A., M.M., mengatakan, zakat merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan tiap umat muslim. Namun, hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya terobosan untuk menjadi muzakki.
“Dengan ketentuan 2,5 persen tersebut, maka akan disalurkan kepada mahasiswa yang terdampak pandemi, baik bagi orang tua terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga fakir miskin,” ujarnya.
Dosen Fakultas Adab dan Humaniora (Fah), Dr. Halid, M.Ag., menuturkan, jika zakat profesi tersebut ingin dijalankan sesuai prosedur, sebaiknya dibuat pemetaan data dari UIN Jakarta, seperti ada berapa civitas akademika yang telah menjalankan Ziswaf, baik di lingkungan UIN Jakarta maupun di luar, seperti Social Trust Fund (STF), yayasan yatim piatu, atau lembaga filantropi.
“Untuk legalitas, perlu diurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UIN dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), karena pengumpulan zakat profesi harus melalui lembaga resmi. Pada form isian bank, terdapat kesediaan dosen terkait potongan zakat. Sedangkan nisab zakat mal sebesar 85 gram emas, jadi hitungan tiap dosen dari 2,5 hartanya,” tuturnya.
(Arifah Salastiani Intan)