Korlantas Berlakukan ETLE Mulai Satu April

Ilustrasi kawasan tilang elektronik. Sumber foto: Detik.com
Mulai Satu April mendatang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Dalam aturan ETLE, polisi tidak lagi menyita SIM dan STNK bagi pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas muatan dan kecepatan di atas ketentuan 120 kilometer per jam. Namun pemberian sanksi akan dilakukan secara digital.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester empat, Ridho Hatmanto mengungkapkan, adanya tilang elektronik menjadikan Indonesia selangkah lebih maju. Tilang elektronik juga memiliki banyak manfaat seperti mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh interaksi polisi lalu lintas dengan pelanggar.
“Tidak ada yang akan dirugikan pada kebijakan tersebut, serta dapat memperketat peraturan berkendara yang sudah ada. Tilang elektronik tersebut dapat berjalan dengan lancar apabila sistem dan aturan yang diberlakukan baik dan benar agar sesuai dengan tujuannya yaitu memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, dengan adanya tilang elektronik masyarakat tidak menyepelekan sanksi yang didapat dan tetap patuh pada aturan lalu lintas agar menghindari kecelakaan dan kejahatan. Diharapkan tilang elektronik dapat diberlakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pengendara mobil aktif, Aldiansyah Farhan mengatakan, kebijakan tilang elektronik adalah kebijakan yang bagus karena tilang elektronik tersebut dapat mengurangi Pungutan Liar (Pungli) yang tidak sedikit dilakukan oleh polisi lalu lintas di jalanan. Perbuatan Pungli tersebut bukan menjadi rahasia lagi di mata masyarakat.
“Walaupun tilang dilakukan secara digital, tetap harus ada kejelasan bagi pengendara yang terkena tilang seperti pengiriman email atau surat resmi tilang. Tilang secara langsung maupun digital tetap akan memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. Terlebih sanksi yang diberikan berupa denda yang sudah pasti memberatkan,” ujarnya.
Dirinya berharap, pengendara mobil maupun sepeda motor tetap patuh akan peraturan lalu lintas yang ada agar menciptakan lalu lintas yang aman bagi pengendara maupun pejalan kaki.
(Jelita Mawar Hapsari)