[metaslider id="353"]

Kemendagri Keluarkan Ketetapan Baru: Nama di e-KTP Maksimal 60 Karakter

Ilustrasi Mendagri Tito Karnavian menandatangani Permendagri pada Senin (23/05). Sumber foto: Kompas.com


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang ditanda tangani pada Senin (23/05) lalu menegaskan pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester dua, Salma Nuralifa Meida mengatakan, kriteria baru pada penulisan nama dokumen kependudukan selain persyaratan jumlah huruf yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

“Kemudian jumlah kata yang digunakan paling sedikit dua kata. Jenis dokumen kependudukan terkait peraturan baru tersebut meliputi biodata penduduk, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, nama yang tidak mengikuti aturan terbaru sudah diatur pada Pasal 8 dalam Permendagri 73 Tahun 2022 mendapat konsekuensi tidak dicatatkan namanya dalam dokumen kependudukan. Selain itu pejabat yang melanggar juga akan terkena sanksi.

Masyarakat pengguna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Riza Amelia mengatakan, peraturan tersebut merupakan langkah yang baik karena dapat meminimalisir kesalahan dalam pencatatan data kependudukan dikarenakan sering ditemukannya kesalahan dalam penulisan nama akibat ejaan nama yang terlalu panjang dan sulit.

“Tujuan ditetapkannya peraturan tersebut yaitu untuk memudahkan rekapitulasi pencatatan data kependudukan dan kehati-hatian dalam pemberian nama. Peraturan tersebut belum diketahui efektif atau tidaknya karena baru ditetapkan dan belum banyak diterapkan oleh masyarakat,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, namun peraturan baru tersebut akan sedikit menyulitkan masyarakat karena dibutuhkannya perbaikan nama yang sesuai dengan aturan baru. Diharapkan pemerintah setempat dapat melakukan sosialisasi terkait peraturan baru tersebut agar masyarakat dapat memahami  dan melaksanakan dengan baik peraturan tersebut.

(Nurul Lutfia Maryadi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *