Kemenag Tetapkan Aksi Bersiul, Menatap, Hingga Merayu Masuk Kategori Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual. Sumber foto: Kabarpendidikan.id
Ditengah maraknya aksi kekerasan seksual yang mencuat belakangan ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 menetapkan kategori bersiul, menatap, hingga merayu termasuk ke dalam bentuk kekerasan seksual. Aturan yang diundangkan pada Kamis (06/10) tersebut, bertujuan sebagai langkah pencegahan tindak pidana kekerasan seksual dalam satuan pendidikan dibawah Kemenag.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik semester lima, Sheila Zahra menuturkan, aturan yang dibuat oleh Kemenag terkait memasukkan tindakan merayu, bersiul hingga menatap ke dalam kategori kekerasan seksual dapat menjadi langkah serius untuk mencegah kekerasan seksual di Indonesia.
“Sebagai insan yang paling rentan, perempuan seringkali menjadi sasaran empuk tindak kekerasan seksual. Terlebih dalam lingkungan pendidikan, aksi kekerasan seksual seperti bersiul dan merayu sering kali dinormalisasi,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, adanya sanksi tegas seperti denda administratif hingga kurungan penjara harus terus direlisasikan sehingga dapat memberikan efek jera dalam jangka waktu yang panjang.
Mahasiswa FDIKOM, jurusan Jurnalistik, semester tiga, Sarah Alifia menuturkan, segala tindakan yang ditujukan kepada seseorang tanpa adanya persetujuan merupakan definisi dari pelecehan seksual. Tindakan merayu, bersiul hingga menatap sangatlah meresahkan terlebih jika terjadi di ruang publik.
“Rasa malu, merasa tak dihargai, bahkan trauma berat dapat menjadi dampak buruk dari adanya pelecehan seksual, perlunya langkah pencegahan seperti memberikan edukasi dini melalui keluarga, masyarakat hingga pendidikan harus terus digencarkan sehingga angka kekerasan seksual di Indonesia dapat terus menurun,” ungkapnya.
Dirinya berharap, pemerintah dan masyarakat dapat terus bersinergi untuk mencegah tindak kekerasan seksual, sehingga dapat tercipta kenyamanan tanpa adanya rasa takut.
(Surya Mahmuda)