[metaslider id="353"]

Mendikbudristek Pertimbangkan Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai standar kelulusan seorang mahasiswa jenjang strata satu pada perguruan tinggi. Kebijakan tersebut adalah satu bagian dari Merdeka Belajar episode ke-26, mengenai transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi.

Dilansir dari Medcom.id, Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan, Kemendikbudristek melalui Merdeka Belajar episode ke-26, standar nasional pendidikan tinggi bertransformssi menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan terjadi pada sejumlah poin yaitu, lingkup standar, standar kompetensi lulusan, dan standar proses pembelajaran dan penilaian.

“Standar nasional pendidikan tinggi yang berlaku sekarang terlalu rinci, sehingga membelenggu gerak perguruan tinggi. Keputusan tersebut masuk dalam bagian prnyederhanaan standar kompetensi lulusan,” pungkasnya.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Manajemen Dakwah (MD), semester lima, Najwa Kamelia mengungkapkan, kebijakan dihapusnya skripsi pada jenjang strata satu, serta pembuatan jurnal S2 dan S2 yang tidak wajib untuk diterbitkan sudah melalui diskusi pihak terkait. Namun, kebijakan tersebut bersifat besar dan sangat berpengaruh dalam pendidikan perguruan tinggi.

“Jika skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan, maka harus ada aturan dan kebijakan lainnya yang lebih unggul. Meskipun tujuan utamanya penyederhanaan, akan tetapi diperlukan masa percobaan terlebih dahulu, serta dilakukan evaluasi,” pungkasnya.

(Lulu Fatimah Azzahra)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *