Jelang Pemilu, KPU RI Rencanakan Larang Kampanye di Semua Tingkatan Sekolah
Rencana pelarangan kampanye pada jenjang tingkatan sekolah disebutkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Hal tersebut berisikan bahwa peserta pemilu 2024 dilarang berkampanye pada semua tingkatan sekolah, rencana tersebut mengacu kepada rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum, semester tiga, Salva Damayanti mengatakan, kegiatan serta urusan politik memang seharusnya tidak memasuki ruang lingkup sekolah. Hal tersebut, akan memberikan dampak negatif kepada siswa karena menyampurkan urusan pendidikan dengan kegiatan kampanye.
“Sekolah memang tidak seharusnya menyampuri urusan kegiatan politik dengan melibatkan siswa. Dampaknya akan menjadi buruk karena tidak seharusnya kegiatan kampanye politik yang bersifat kepentingan individu dilibatkan ke sekolah. Para siswa harus banyak mempelajari sejarah tanah air dan mengetahui latar belakang dari calon legislatif yang akan maju menjadi wakil rakyat,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Kesejahteraan Sosial (Kessos), semester tiga, Khansa menyebutkan, adanya pelarangan kampanye di sekolah akan mencegah polarisasi kemudian menghindari adanya tekanan pada siswa untuk mendukung dalam kegiatan politik.
“Kampanye politik seringkali memicu adanya polarisasi dan konflik di kalangan siswa. Dengan melarang adanya kampanye, sekolah akan menjadi lingkungan yang lebih damai dan harmonis, dimana siswa dari berbagai latar belakang dapat bekerja sama tanpa terpengaruh oleh perbedaan politik. Selain itu, adanya kampanye di sekolah akan membuat siswa mendapat tekanan psikologis dengan keharusannya untuk mendukung dalam kegiatan politik,” pungkasnya.
(Muhammad Rizki Aulia Rahman)