[metaslider id="353"]

Pemerintah Wajibkan Warga Jakarta Cetak Ulang KTP Pada 2024


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan seluruh warganya untuk mencetak ulang KTP pada tahun 2024. Keputusan tersebut diambil sebab pada 2024, Jakarta sudah tak lagi berstatus sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) melainkan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Indonesia pindah ke Nusantara.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester tiga, Meicy Putri Jonarti menyarankan, agar pemerintah hanya melakukan update  sistem pada KTP dan tidak perlu merubah secara fisik. Sebab, nantinya akan banyak anggaran yang dikeluarkan untuk membuat blanko sehingga berpotensi memicu korupsi e-KTP.

“Sesuai namanya e-KTP dibuat secara elektronik, lebih baik di update dari sistem saja dan tidak perlu mengubah  secara fisik dikarenakan nantinya akan banyak anggaran yang dikeluarkan   sehingga bisa memicu korupsi E-KTP. Kalau terulang, banyak warga yang susah atau lama untuk mendapatkan e-KTP karena dana untuk blanko di korupsi,” ujarnya.

Mahasiswa FDIKOM, jurusan Jurnalistik, semester tiga, Armita Yana mengungkapkan, kebijakan tersebut akan mempersulit warga sebab penduduk harus bolak-balik mengurus KTP yang memakan banyak waktu. Terlebih lagi, di saat yang sama kondisi Jakarta masih berstatus kekurangan blanko.

“Bakal ribet sih pasti harus bulak-balik ngurus KTP, belum lagi lama perjalanan sama ngantri. Iya kalau lagi tertib, semisal ada masalah korupsi pasti tambah lama lagi. Lagian kan penduduk Jakarta banyak, pasti gak kebayang sih ngantrinya bagaimana,” ungkapnya.

(Nikita Earlene Salsabila)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *